Jumat, 06 Oktober 2017

MASIH RELEVANKAN KOPERASI SAAT INI?





            Saat ini banyak sekali masyarakat mempertanyakan apakah koperasi Indonesia saat ini masih relevan? Masihkan koperasi saat ini berjalan dengan baik? Atau ada juga yang mempertanyakan kemanakah koperasi kita yang dulu berjaya? Dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang menanyakan mengenai Koperasi kita yang kini tidak lagi seperti dulu, pada kenyataannya Koperasi saat ini masih sangat relevan dan ada sampai saat ini. Karena Koperasi adalah salah satu gerakan ekonomi rakyat dibawah badan hukum pemerintahan yang tidak hanya mencari keuntungan ekonomi saja tetapi koperasi juga bergerak dibidang sosial yang mempunyai tujuan yaitu untuk memakumurkan anggota dan masyarakatnya.
            Awal mula Koperasi sebenernya adalah koperasi bukanlah organisasi usaha yang berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20. Sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju seperti di Uni Eropa dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.
            Di Indonesia sendiri sejarah Koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami dijaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).
            Koperasi di Indonesia sejak awal diperkenalkan memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Karena banyak kalangan yang meyakini bahwa koperasi sendiri sangat sesuai dengan budaya dan kehidupan bangsa Indonesia. Banyak sekali manfaat yang terkandung didalam Koperasi itu sendiri  menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya.Maka tidak ada lembaga manapun yang dapat menyaingi Koperasi yang sesuai budaya Indonesia itu sendiri. Namun masih banyak masyarakat yang masih belum paham mengenai makna Koperasi yang sesungguhnya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten.
Dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Lembaga koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar. Jadi lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju. Oleh karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
Namun saat ini koperasi di Indonesia sudah tidak sama lagi seperti dulu. Kini Koperasi Indonesia memang masih relevan dan berjalan. Kita juga masih bisa menemukan koperasi di berbagai sekolah, pedesaan dan sebagainya. Namun koperasi saat ini mengalami penuruan dikarenakan  Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
Tidak hanya itu, Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Selain itu banyak juga pempinnya yang kurang profesional dibidangnya karena di desa ketua koperasi dipilih hanya berdasrkan orang terpenting bukan kemampuannya.
Campur tangan pemerintah juga sangat penting, namun Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah memberikan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik.. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
Meskipun koperasi tetap relevan sampai saat ini namun koperasi di Indonesia tidak cukup hanya dikatakan relevan tetapi koperasi kita juga harus lebih meningkatkan kualitas dari segi apapun sehingga koperasi dapatberjalan dengan semestinya bukan hanya menjadi hal yang wajib ada namun tidak memilik arti.
Koperasi Indonesia bisa saja maju kembali bila saja banyak tenaga profesional yang mengendalikannya. Tidak hanya itu koperasi Indonesia juga perlu menyatukan strategi dan asas, tujuan dan landasan-landasan Koperasi itu sendiri sehingga Koperasi dapat berjalan sesuai dengan tujuannya itu sendiri. Sehingga koperasi bisa menjadi jaya kembali dan tetap relevan seperti pada awal terbentuknya koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar