PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Pengertian konsumen dalam Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”
Di dalam ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir.
1.
Konsumen antara adalah distributor, agen dan
pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk
diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
2.
Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen
adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa
bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan
dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Dari ketentuan dalam undang-undang
tersebut secara tersurat nampaknya hanya menitik beratkan pada pengertian
konsumen sebagai konsumen akhir yang mana hal tersebut bukan merupakan objek
pembahasan dalam tulisan ini. Namun secara tersirat juga mengandung pengertian
konsumen dalam arti luas. Hal tersebut nampak pada penggunakan kata “pemakai”.
Istilah “pemakai” dalam hal ini tepat digunakan dalam rumusan konsumen untuk
mendukung pengertian konsumen akhir, namun sekaligus juga menunjukkan bahwa
barang dan/jasaa yang dipakai tidak serta merta hasil dari suatu transaksi jual
beli. Artinya sebagai konsumen tidak selalu harus memberikan prestasinya dengan
cara membayar uang untuk memperoleh barang dan/jasa tersebut. Dengan kata lain
dasar hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha tidak perlu harus
kontraktual (the privity of contract).
Azaz dan Tujuan
Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa
tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi
menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih
lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
6.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut
dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK
adalah:
1. Asas manfaat
Asas ini
mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak
ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Penerapan asas
ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban
konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku
usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui
penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta
pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih
dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan
penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Dimaksudkan
agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum
Hak dan Kewajiban
Konsumen
·
Hak-hak Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen
adalah :
Ø
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Ø
Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
Ø
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Ø
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan
Ø
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Ø
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen
Ø
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Ø
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Ø
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya
·
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan
Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
Ø
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan
Ø
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa
Ø
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
Ø
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut
Hak dan Kewajiban
Pelaku Usaha
Pengertian Pelaku Usaha dalam
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku usaha adalah "setiap orang perorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi".
Ketentuan di atas dapat kita jabarkan menurut bentuk atau
wujud dari pelaku usaha :
·
Orang perorangan, yakni setiap individu yang
melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri
·
Badan usaha, yakni kumpulan individu yang secara
bersama-sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha selanjutnya dapat
dikelompokkan kedalam dua kategori, yakni :
-
Badan hukum. Menurut hukum, badan usaha yang
dapat dikelompokkan ke dalam kategori badan hukum adalah yayasan, perseroan
terbatas dan koperasi.
-
Bukan badan hukum. Jenis badan usaha selain
ketiga bentuk badan usaha diatas dapat dikategorikan sebagai badan usahan bukan
badan hukum, seperti firma, atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha
secara insidentil. Misalnya, pada saat mobil Anda mogok karena terjebak banjir,
ada tiga orang pemuda yang menawarkan untuk mendorong mobil Anda dengan syarat
mereka diberi imbalan Rp. 50.000,-. Tiga orang ini dapat dikategorikan sebagai
badan usaha bukan badan hukum.
Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang
no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
·
Hak Pelaku Usaha
ü Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan
ü Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik
ü Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa
konsumen
ü Hak
untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
ü Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
·
Kewajiban
Pelaku Usaha
ü
Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
ü
Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan
ü
Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
ü
Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi
atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang
berlaku
ü
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji
atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi
ü
Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian
atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang
diperdagangkan
ü
Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian
apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian
PERBUATAN YANG DILARANG
BAGI PELAKU USAHA
ü
Pasal 8
(1)
Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a. Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di isyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang- undangan
b. Tidak
sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau netto,jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c. Tidak
sesuai dengan ukuran,takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran
yang sebenarnya
d. Tidak
sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label,etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e. Tidak
sesuai dengan mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya,mode,atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut
f.
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan
dalam label,etiket,keterangan,iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa
tersebut
g. Tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
baik atas barang tertentu
h. Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,sebagaimana pernyataan "
Halal" yang di cantumkan dalam label
i.
Tidak memasang label atau membuat pejelasan
barang yang memuat nama barang,ukuran,berat/isi bersih atau
netto,komposisi,aturan pakai,tanggal pembuatan,akibat sampingan,nama dan alamat
pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan
harus di pasang/dibuat
j.
Tidak mencantumkan informasi dan/atau
petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang
yang Rusak,cacat atau bekas,dan tercemar tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar atas barang yang dimaksut
(3)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan
farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas tercemar,dengan atau tanpa
memberikan infomasi secara lengkap dan benar
(4)
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada
ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut
serta wajib menariknya dari peredaran
ü
Pasal 9
(1)
Pelaku usaha dilarang
menawarkan,memproduksikan,mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak
benar,dan/atau seolah olah :
a.
Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki
potongan harga,harga khusus,standar mutu tertentu,gaya atau mode
tertentu,karakteristik tertentu,sejarah atau guna tertentu
b.
Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c.
Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan
dan /atau sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu,keuntungan
tertentu,ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
d.
Barang dan/atau jasa tersebut di buat oleh
perusahaan yang mempunyai sponsor.perstujuan atau afiliasi
e.
Barang dan/atau jasa tersebut tersedia
f.
Barang tersebut tidak mengandung cacat
tersembunyi
g.
Barang tersebut merupakan kelengkapan dari
barang tertentu
h.
barang tersebut berasal dari daerah tertentu
i.
Secara langsung atau tidak langsung merendahkan
barang dan/atau jasa lain
j.
menggunakan kata-kata yang berlebihan,seperti
aman,tidak berbahaya,tidak mengandung resiko atau efek sampingan tampak
keterangan yang lengkap
k.
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang
belum pasti.
(2)
Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksut pada
ayat ( 1 ) dilarang untuk di perdagangkan
(3)
Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap
ayat ( 1 ) dilarang melanjutkan penawaran,promosi,dan pengiklanan barang
dan/atau jasa tersebut.
ü
Pasal 10
Pelaku Usaha
dalam menwarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk di perdagangkan
dilarang menawarkan,mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan yang
tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.
Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa
b.
Kegunaan suatu barang dan /atau jasa
kondisi,tanggungan,jaminan,hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
c.
Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang
ditawarkan
d.
Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa
ü
Pasal 11
Pelaku Usaha
dalam melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang,dilarang mengelabuhi/menyesatkan
konsumen dengan :
a. Menyatakan
barang dan /atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu
b. Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah olah tidak mengandung cacat tersembunyi
c. Tidak
berniat untuk menjual barang yang di tawarkan melainkan dengan maksut menjual
barang lain
d. Tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksut
menjual barang yang lain
e. Tidak
menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu dalam jumlah cukup dengan maksut menjual
jasa yang lain
f.
Menaikan harga atau tarif barang dan/atau
jasa sebelum melakukan obral.
ü
Pasal 12
Pelaku Usaha
dilarang menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa
dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,jika pelaku
usaha tersebut tidak bermaksut untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan
jumlah yang di tawarkan,dipromosikan,atau di iklankan.
ü
Pasal 13
(1) Pelaku
Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan,atau mengiklankan suatu barang dan/atau
jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain
secara cuma-cuma dengan maksut tidak memberikanya atau memberikan tidak
sebagaiman yang di janjikannya
(2) Pelaku
Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau meniklankan obat,obat tradisional,suplemen
makanan,alat kesehatan,dan/atau jasa pelayanan kesehatan dengan cara
menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
ü
Pasal 14
Pelaku Usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dengan memberikan hadiah melalui cara undian,dilarang untuk :
a.
Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas
waktu yang dijanjikan
b.
Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa
c.
Memberikan hadiah tidak sesuai yang
diperjanjikan
d.
mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai
hadiah yang di janjikan.
ü
Pasal 15
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan
atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap
konsumen
ü
Pasal 16
Pelaku Usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
a.
Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan
waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan
b.
Tidak menepati janji atas suatu pelayanan
dan/atau prestasi.
ü
Pasal 17
(1) Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a.
Mengelabuhi konsumen mengenai
kualitas,kuantitas,bahan,kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta
ketepatan waktu penerimaan dan/atau jasa
b.
Mengelabuhi jaminan/garansi terhadap barang
dan/atau jasa
c.
Memuat informasi yang keliru,salah,atau tidak
tepat mengenai barang dan/atau jasa
d.
Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian
barang dan/atau jasa
e.
Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseoarang
tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
f.
Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan
perundang undangan mengenai periklanan.
(2)
Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan
peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1)
Hukum Perlindungan
Konsumen
Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 April 1998 telah
mensahkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebenarnya sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen diundangkan, hak dan
kewajiban konsumen serta pelaku usaha secara tidak langsung telah diatur dan
tersebar didalam berbagai peraturan yang dapat dikelompokkan ke dalam empat
bagian besar yakni perindustrian, perdagangan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Namun tidak mungkin bagi konsumen yang buta hukum untuk mencari berbagai hak
dan kewajibannya disegunung tumpukan peraturan. Selain itu, kelemahan dari
peraturan-peraturan yang muncul sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen
adalah:
1. Definisin
yang digunakan tidak dikhususkan untuk perlindungan konsumen
2. Posisi
konsumen lebih lemah
3. Prosedurnya
sulit dan rumit dipahami oleh konsumen
4. Penyelesaian
sengketa memakan waktu yang lama dan biayanya tinggi
Meskipun ditunjukan untuk
melindungi kepentingan konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak
bertujuan untuk mematikan pelaku usaha. Dengan adanya Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diharapkan lebih termotivasi untuk
meningkatkan daya saingnya dengan memperhatikan kepentingan konsumen.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum
Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.


