Sabtu, 17 Maret 2018



PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pengertian konsumen dalam Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Di dalam ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir.
1.       Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
2.       Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Dari ketentuan dalam undang-undang tersebut secara tersurat nampaknya hanya menitik beratkan pada pengertian konsumen sebagai konsumen akhir yang mana hal tersebut bukan merupakan objek pembahasan dalam tulisan ini. Namun secara tersirat juga mengandung pengertian konsumen dalam arti luas. Hal tersebut nampak pada penggunakan kata “pemakai”. Istilah “pemakai” dalam hal ini tepat digunakan dalam rumusan konsumen untuk mendukung pengertian konsumen akhir, namun sekaligus juga menunjukkan bahwa barang dan/jasaa yang dipakai tidak serta merta hasil dari suatu transaksi jual beli. Artinya sebagai konsumen tidak selalu harus memberikan prestasinya dengan cara membayar uang untuk memperoleh barang dan/jasa tersebut. Dengan kata lain dasar hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha tidak perlu harus kontraktual (the privity of contract).


Azaz dan Tujuan Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.       Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.       Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1.       Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2.       Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.       Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.       Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.       Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum


Hak dan Kewajiban Konsumen
·         
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
Ø  Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Ø   Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
Ø  Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Ø  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
Ø  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Ø  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Ø  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Ø  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Ø  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

·         Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
Ø  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
Ø  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
Ø  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
Ø  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut




Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pengertian Pelaku Usaha dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku usaha adalah "setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi".
Ketentuan di atas dapat kita jabarkan menurut bentuk atau wujud dari pelaku usaha :
·         Orang perorangan, yakni setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri
·         Badan usaha, yakni kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha selanjutnya dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yakni :
-          Badan hukum. Menurut hukum, badan usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam kategori badan hukum adalah yayasan, perseroan terbatas dan koperasi.
-          Bukan badan hukum. Jenis badan usaha selain ketiga bentuk badan usaha diatas dapat dikategorikan sebagai badan usahan bukan badan hukum, seperti firma, atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil. Misalnya, pada saat mobil Anda mogok karena terjebak banjir, ada tiga orang pemuda yang menawarkan untuk mendorong mobil Anda dengan syarat mereka diberi imbalan Rp. 50.000,-. Tiga orang ini dapat dikategorikan sebagai badan usaha bukan badan hukum.

Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :

·         Hak Pelaku Usaha
ü  Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan
ü  Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
ü  Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen
ü  Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
ü  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

·         Kewajiban Pelaku Usaha

ü  Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
ü  Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan
ü  Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
ü  Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku
ü  Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi
ü  Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan
ü  Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian



PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

ü  Pasal 8
(1)    Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.       Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di isyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan
b.      Tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau netto,jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c.       Tidak sesuai dengan ukuran,takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
d.      Tidak sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e.      Tidak sesuai dengan mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya,mode,atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
f.        Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,etiket,keterangan,iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
g.       Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang baik atas barang tertentu
h.      Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,sebagaimana pernyataan " Halal" yang di cantumkan dalam label
i.        Tidak memasang label atau membuat pejelasan barang yang memuat nama barang,ukuran,berat/isi bersih atau netto,komposisi,aturan pakai,tanggal pembuatan,akibat sampingan,nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat
j.        Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2)    Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang Rusak,cacat atau bekas,dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksut
(3)    Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas tercemar,dengan atau tanpa memberikan infomasi secara lengkap dan benar
(4)    Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran

ü  Pasal 9
(1)    Pelaku usaha dilarang menawarkan,memproduksikan,mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,dan/atau seolah olah :
a.       Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga,harga khusus,standar mutu tertentu,gaya atau mode tertentu,karakteristik tertentu,sejarah atau guna tertentu
b.      Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c.       Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan /atau sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu,keuntungan tertentu,ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
d.      Barang dan/atau jasa tersebut di buat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor.perstujuan atau afiliasi
e.      Barang dan/atau jasa tersebut tersedia
f.        Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g.       Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h.      barang tersebut berasal dari daerah tertentu
i.         Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain
j.        menggunakan kata-kata yang berlebihan,seperti aman,tidak berbahaya,tidak mengandung resiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap
k.       Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

(2)    Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksut pada ayat ( 1 ) dilarang untuk di perdagangkan
(3)    Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat ( 1 ) dilarang melanjutkan penawaran,promosi,dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

ü  Pasal 10
Pelaku Usaha dalam menwarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk di perdagangkan dilarang menawarkan,mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.       Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa
b.      Kegunaan suatu barang dan /atau jasa kondisi,tanggungan,jaminan,hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
c.       Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
d.      Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa

ü  Pasal 11
Pelaku Usaha dalam melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang,dilarang mengelabuhi/menyesatkan konsumen dengan :
a.       Menyatakan barang dan /atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu
b.      Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah olah tidak mengandung cacat tersembunyi
c.       Tidak berniat untuk menjual barang yang di tawarkan melainkan dengan maksut menjual barang lain
d.      Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksut menjual barang yang lain
e.      Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu dalam jumlah cukup dengan maksut menjual jasa yang lain
f.        Menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

ü  Pasal 12
Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksut untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang di tawarkan,dipromosikan,atau di iklankan.


ü  Pasal 13
(1)    Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan,atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksut tidak memberikanya atau memberikan tidak sebagaiman yang di janjikannya
(2)    Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau meniklankan obat,obat tradisional,suplemen makanan,alat kesehatan,dan/atau jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.


ü  Pasal 14
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,dilarang untuk :
a.       Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan
b.      Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa
c.       Memberikan hadiah tidak sesuai yang diperjanjikan
d.      mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang di janjikan.

ü  Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen

ü  Pasal 16
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
a.       Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan
b.      Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

ü  Pasal 17
(1)    Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a.       Mengelabuhi konsumen mengenai kualitas,kuantitas,bahan,kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan dan/atau jasa
b.      Mengelabuhi jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa
c.       Memuat informasi yang keliru,salah,atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa
d.      Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa
e.      Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseoarang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
f.        Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan mengenai periklanan.

(2)    Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1)



Hukum Perlindungan Konsumen

Pemerintah Republik  Indonesia pada tanggal 20 April 1998 telah mensahkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebenarnya sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen diundangkan, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha secara tidak langsung telah diatur dan tersebar didalam berbagai peraturan yang dapat dikelompokkan ke dalam empat bagian besar yakni perindustrian, perdagangan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Namun tidak mungkin bagi konsumen yang buta hukum untuk mencari berbagai hak dan kewajibannya disegunung tumpukan peraturan. Selain itu, kelemahan dari peraturan-peraturan yang muncul sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
1.            Definisin yang digunakan tidak dikhususkan untuk perlindungan konsumen
2.            Posisi konsumen lebih lemah
3.            Prosedurnya sulit dan rumit dipahami oleh konsumen
4.            Penyelesaian sengketa memakan waktu yang lama dan biayanya tinggi

Meskipun ditunjukan untuk melindungi kepentingan konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak bertujuan untuk mematikan pelaku usaha. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diharapkan lebih termotivasi untuk meningkatkan daya saingnya dengan memperhatikan kepentingan konsumen.
 




Sumber                                :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar