Rabu, 25 September 2019


Tugas 1.Softskill Cara Menghadapi Kondisi Pada Saat Wawancara





Bagaimana cara menghadapi kondisi pada saat wawancara baik secara online maupun secara offline?
Interview atau wawancara kerja merupakan salah satu tahap lanjutan yang harus dilalui oleh mereka yang sedang mencari pekerjaan baru. Tahap ini akan dihadapi setelah calon pegawai lolos seleksi pemilihan berkas lamaran pekerjaan. Hasil interview sangat menentukan apakah seorang pelamar akan diterima atau tidak. Wawancara terbagi menjadi dua tipe yaitu :
a.       Interview yang dilakukan secara langsung (offline) antara perusahaan dengan pelamar kerja.
1.     Pakailah pakaian yang formal sesuai dengan standar umum perusahaan.
2.     Perhatikan penampilan mulai dari rambut, baju, celana dan sepatu harus bersih dan rapih ketika wawancara.
3.     Pakai parfum secukupnya, tidak terlalu berlebihan.
4.     Selalu bawa alat tulis yang lengkap jika dibutuhkan.
5.     Ketika wawancara bersikap santai, tenang, tapi seriusa dan jangan gugup.
6.     Ketika sudah masuk ruangan hendaklah menjabat tangan ketika bertemu dengan tim rekrutment.
7.     Jaga kontak mata dengan pe-wawancara, jangan menghindari tatap mata dan jangan memelototinya.
8.     Mengangguk saat menyimak perkataan pewawancara dan jangan mencoba mengelak.
9.     Perhatikan posisi tangan saat di wawancara, misalnya jangan memainkan kuku.
10.  Sikap duduk yang tegak tapi santai.
11.  Memperkenalkan diri dengan menggunakan bahasa yang sopan dan santun.
12.  Ketika menjawab pertanyaan dari tim rekrutment, menjawab dengan bahasa yang sopan dan santun.
13. Tidak lupa ketika sudah selesai wawancara ucapkan trimakasih kepada pewawancara dengan bahasa yang baik.

b.      Interview yang dilakukan by Online, biasanya untuk efisiensi waktu dan biaya.
Wawancara melalui media atau Online sangat mungkin dilakukan, dan sudah banyak dilakukan oleh perusahaan besar. Biasanya akan ada dua sesi, yaitu wawancara melalui online kemudian disusul dengan wawancara tatap muka jika anda lolos. Namun ini tergantung kebijakan perusahaan.
Proses wawancara melalui media atau online sangat menentukan masuk pada sesi wawancara selanjutnya atau tidak.  Tidak ada yang berbeda dari wawancara pada umumnya, hanya saja perbedaan penggunaan media untuk berkomunikasi. 
1.       Jika wawancara melalu online baik melaluli telpon, ataupun chat hendaklah menggunakan bahasa yang baik, sopan dan santun
2.       Jika wawancara melalui video call berpakaianlah yang rapi dan sopan.
3.       Ketika pewawancara mulai bertanya hendaklah menjawab dan jangan mengelak.
4.       Jawablah pertanyaan dan berikan penjelasan dengan jelas.
5.       Gunakan kata sapaan (bapak atau Ibu , serta di ikuti nama panggilan atau nama belakang.) Gunakan nama panggilan atau nama sapaan lain jika pewawancara yang meminta.
6.       Jika wawancara melalui telepon jangan pernah menghentikan pewawancara yang sedang berbicara.
7.       Cobalah untuk tidak terburu-buru menjawab, luangkan waktu sesaat untuk berfikir lalu kemudian baru mulai menjawab dengan teratur.
8.       Jangan mendominasi percakapan atau terlalu nyinyir berbicara
9.       Diakhir percakapan ucapkan trimakasih banyak dan salam dengan sopan dan santun.


Referensi :

Rabu, 29 Mei 2019

TUGAS SOFTSKILL (TASK 4)
ANTECEDENTS OF PRONOUN & DANGLING CONSTRUCTIONS
Kelompok:
ASMA UL HUSNA                    (21216138)
HAFSHAH KAMILA                (23216156)
MAHESSA ALIA ROSALINE (24216228)
SHEILLA FAKHRIYAH          (26216989)
WILDA DINI RIASTUTI         (27216645)
Antecedents of Pronouns
Nouns (noun) which are represented by pronouns (pronoun) are known as antecedent terms. The noun can be a word, phrase, or clause. In general, in a sentence, antecedent lies before the pronoun. Consider the example of the following sentence, the bold letters are pronouns and the underlined ones are antecedents.
·         The car that I want is on sale.
·         The teacher asked the children where they were going.
·         The government workers received their paychecks.
·         I threw the keys to him and he caught them.
·         Jane thought she saw the missing boy and reported him to the police.
·         The shift supervisor hates these accidents because he thinks they can be easily avoided.
·         Does anyone have his or her book?
Pronouns must be equivalent to the antecedent. In other words, if the antecedent is singular then the pronoun must also be singular. If the antecedent is plural then the pronoun must also be plural. In sentences, sometimes pronoun acts as an antecedent represented by other pronouns.
Dangling Constructions
A dangling construction is a group of words that the writer intends to be a modifier for a noun or phrase but the noun or phrase is not actually in the sentence.  Instead, the modifier erroneously describes a noun or phrase that is in the sentence sometimes with humorous results.  Here are some examples.
  • After eating, the waiter gave us the bill. (The sentence grammar says the waiter did the eating but that's not what the writer really means.)
  • While running, my shoe lost its heel. (I couldn’t slow that shoe down!)
  • To avoid extinction, researchers hope to breed in captivity.
  • After taking a three-month bicycle trip through Montana, my dog was happy to see me.
  • After reading the book, the movie is going to be great.
  • Wrapped in wax paper, the picnickers couldn't see if the sandwiches were tuna or egg salad.
  • Rolling down the hill, Larry saw an avalance of rocks approaching.
  • After placing bets, the horses headed to the starting gate.
Similar to dangling modifiers are misplaced modifiers.

  • I saw penguins on a trip to the zoo. (I hope the penguins enjoyed their visit!)
  • Jake shot an elephant in his pajamas. (Jake never did explain how the elephant got into his PJ’s).
  • Mike caught the fly ball running backwards.
  • I found a lottery ticket walking home. 

Jumat, 19 April 2019

Tugas Softskill (TASK 2)

DIALOGUE ABOUT PRODUCT COMPLAIN
Kelompok:
ASMA UL HUSNA                         (21216138)
HAFSHAH KAMILA                      (23216156)
MAHESSA ALIA ROSALINE        (24216228)
SHEILLA FAKHRIYAH                  (26216989)
WILDA DINI RIASTUTI                  (27216645)

In a sunny morning, Alia had been prepared to go to school. Before leaving the school, Alia breakfast beforehand with his mother. Alia told her mother that she would attend the Kartini day and had to use batik shirt. So she had to buy batik shirt first because she did not have a batik shirt.
Alia             :"May (2)I ask money to buy batik shirt, mom? Because I should to attend Kartini days event at my school. "
Mrs. Alia    :"Where will you buy it?"
Alia           :"In(3) the Indah Busana Store."
Mrs. Alia    :"Okay. When do you want to(3) buy it? "(Mrs. Alia gives the money)
Alia             :"I’m going to buy it after school." (Taking money from her mother). "Thanks Mom."
When she arrived at the Indah Busana Store, Alia goes directly to the employees in the store.
Alia           :"Excuse me. I’m looking for batik shirt. Can (2) I get batik shirt here?”
Employee   :"Well, I'll show it."
Meanwhile, Alia meet her classmate at the store
Shakeela   :“Oh hi, Alia. What a surprise, i meet you here. Are you looking for batik for Kartini’s Day, too?
Alia           :“Hi, Shakeela. Yes, I haven’t got one, what about you?”
Shakeela     :“Me too, have you choosen yours?”
And then, the waiter shows the batik shirt, Alia rush choose shirt that she likes.
Alia             :“Right on time, I’m about to choose mine. I’ll take this one Miss. Can you please get me this shirt in size XL?"
Employee   :"OK. I'll look for that size. Wait a minute, please."
Shakeela    :“That is nice, and I will take this one. Can you please also get me this shirt in size L?”
Employee   :“Right away Miss”
After waiting a few minutes ...
Employee       :"Here the shirts, this one is for you (giving it to Alia) and this one for you miss."
Alia & Shakeela:“Thank you.”
Alia                  :"Okay. How much the price?"
Employee      :"The price is  Rp 75,000.00.”(Write a note payment to Alia). "This is the payment  note, please pay at(3) the cashier."
(Alia walking to the cashier)
Shakeela       :“You sure won’t to try it on first before you pay?”
Alia               :“It’s okay she got us the new one, I think it will be okay.”
Shakeela       :“Okay then, I’ll try it on in the fitting room, where are you going after this? I’ll have lunch at the mall later, wanna come?”
Alia               :“I actually in the middle of hurry, I’m sorry but i can’t. I should come home. Maybe next time?”
Shakeela       :“Its okay, see you next. Take care on your way home”
Alia               :“Thank you, see you.”
As soon as Alia gets home. Alia check the batik shirt she bought. But, the shirt she bought turned out to be torn. Then(1), Alia complained to her mother.
Alia          :"Mom, I just realized the shirt that i bought was torn!"
Mrs. Alia   :"Why get torn? Give to me, I’ll help you to check again."
Alia            : "I don’t know mom. I've had a look and it was torn. Should i have to return it? "
Mrs. Alia  :"Yes, you should. We should go to the store to complain. Don’t forget to(3) bring the note of payment."
When Alia and her mother had arrived at the Indah Busana Store...
Employee  : "What can I help ma'am?"
Mrs. Alia   :"I want to complain about my daughter shirt were purchased in this store."
Employee  : "I’m so sorry to hear that, what’s the problem?"
Mrs. Alia   :"There is a torn on this sleeve of shirt. "
Employee  :"May(2) I see ?"
 (Give Alia’s shirt at the store employees)
Mrs. Alia   :"I want refund. Why my daughter was given the torn shirt?"
Employee  :"Im sorry, I believe can’t do that. The rule on this store is, if there is item that not suitable(2) the money cannot be returned. Except(1), by(3) exchanging the item with(3) the other.”
Mrs. Alia   :"But I want the money returned. I want to buy it in other store than(1) I must exchanging it for other shirt in this store."
Employee  :"That’s can not ma'am, it's provisions."
Mrs. Alia   :"Please, call the owner of this store."
Employee   : (Call the store manager) "Hello Mrs. Dona, there is customer who want complain about the shirt that have been purchased, the customer wants a refund."
Mrs. Dona :"Please you explain if there are items that do not fit(2), the money will not be refunded, but can be exchanged for other item.”
Employee    :"I have described, but the customer still want to their money refunded."
Mrs. Dona   :"OK. I'm going to the store to talk."
After Ms. Dona arrived to the store, she went directly to the employees and customers.
Mrs. Dona   :"Can I help you ma'am?"
Mrs. Alia     :"My doughter bought a batik shirt here, but the shirt she bought was torn."
Mrs. Dona   :"Let me see it."
Mrs. Alia  :(Giving shirt bought by Alia) "I want the money returned, I don’t want to be exchanged with(3) other shirt."
Mrs. Dona :"We apologize in advance ma'am, the money already paid can’t be refunded. But, only be exchanged for other item."
Mrs. Alia  :"And then(1)what's the solution? I disappointed with(3) this store. Necessarily before the items are ready for sale, it should be checked in order to avoid damage to the product such as this."
Mrs. Dona   :"We are sorry for the errors and omissions of the performance of our store."
Mrs. Alia     :"What is the best solution for this?"
Mrs. Dona   :"Well, we will return the money. But only half of the price of that shirt."
Mrs. Alia     :"Ok. I agree."
Mrs. Dona   :"We apologize for any events that occur with the mother."
Mrs. Alia   :"OK. I'll forgive. I accept(1) that apology for the error. Hopefully this kind of thing does not happen to(3) other customers."

The Explanation:
Alia (Students from high school in Depok)
Mrs. Alia (Alia’s Mother)
Shakeela (Alia’s Friend)
Employees (Employee of Indah Busana Store)
Mrs. Dona (Manager of Indah Busana Store )

Commonly Misused Words (1)
·         Then and Than
·         Except and Accept
Confusingly Related Words (2)
·         May and Can
·         Fit and Suitable
Preposition (3)
·         At
·         In
·         To
·         By

·         With

Selasa, 19 Maret 2019



Short Biography Of Michael Hartono




PT Djarum is one of the big companies owned by the Hartono family that produces cigarettes. Djarum's contribution is very large for the Indonesian economy. Cigarette consumers in Indonesia are relatively large, causing Djarum's income to increase and continue to survive  (2), and become one of the biggest tax contributors in Indonesia.
Djarum also has CSR activities for the community and the environment. The effort was not separated from the duties of one of the owners  (1a), namely Michael Hartono.
One of the richest people in Indonesia, Michael Hartono has the full name Michael Bambang Hartono. He is of Chinese descent born with the name Oei Hwie Siang  (3a) . Michael Hartono was born in Kudus, October 2, 1939 (1a) . His father (3b)  was nicknamed Oei Wie Gwan who was the owner of a cigarette factory.
He has a brother nicknamed Robert Budi Hartono who is the number one richest person in Indonesia. Michael Hartono took formal education at Diponegoro University for four years starting from 1959-1963. His career continued in the business world (3b) , as Director of PT Djarum. Has been playing Bridge since 6 years old (1b). In August 2018, represented Indonesia in the Bridge tournament at the Asian Games held in Jakarta, Indonesia.
Michael Hartono and his two brothers pioneered the struggle inherited from their father. As one of the heirs of a large company, Michael worked hard to manage and distribute the company (1a).
Djarum Group's business empire is increasingly successful and can reap promising market share. Djarum cigarette products are selling well in the market, reaching 20% ​​of the 240 billion cigarettes per year from the total national production. All of that was achieved for the reason, namely Djarum's ability to meet consumer needs.
In his profile Michael Hartono explained that he was the manager of PT Djarum with optimal success. The business began in 1951, when their father, Oei Wie Gwan, bought a small struggle in the kretek field nicknamed Djarum Gramophon.
The name was changed to Djarum  (1a). Djarum's trip was hampered by the 1963 fireing disaster, which almost destroyed the company. The hurdle was precisely the turning point for Djarum who succeeded afterwards.
The revival was carried (1a) out by modernizing its production equipment according to technological developments, thereby increasing productivity and obtaining sales. Djarum's export market began to be penetrated in 1972.
The company's product innovations are in two types, namely Hand Kretek Cigarettes (SKT) and Machine-made Cigarettes (SKM). SKT products are Djarum 76 and Djarum 12, while SKM products are Djarum Super, La Lights, Djarum Mezzo, Djarum Black.
The raw material used has good quality and comes from within the country. Tobacco comes from Weleri, Muntilan, Temanggung, Jember, Lombok, Madura, Bojonegoro, and Mranggen. The cloves are from Aceh, Java, Bali, Ambon, Manado, and so on.
In addition to product discovery, Djarum carried out business discoveries in the fields of property, hotels, banking and agribusiness. Michael Hartono also opened a property business with his subsidiary, PT CKBI.
Djarum carried out the rejuvenation at the Hotel Indonesia and Inna Wisata. Djarum bought 52% of PT BCA's shares. Farindo shares are also owned by 10%. The work of Michael Hartono brothers in the agribusiness sector is seen by having oil palm business and processing refineries.
Michael Hartono is a reliable businessman. Managerial innovation is very optimal. His unyielding attitude is inga plus point for continuing to spread  (2) the business until great success is achieved at this time.
Together with his brother Robert Budi Hartono, Michael Hartono was ordained to be the second richest person in Indonesia after his brother. Michael Hartono is known to have a wealth of around 17.1 billion dollars or around 228 trillion rupiah.
In the world, Michael Hartono is ranked 146th as the richest person in the world. Through the biography of Michael Hartono, it is known that the spirit of his business is very good to emulate.



Explanation :
1.      Tenses
a.       Simple Past Tenses
b.      Present Perfect Continious
2.      To + Infinitive
3.      Personal Pronouns /  Possessive Pronouns / Reflexive Pronouns
a.       Personal Pronon
b.   Possessive Pronouns

Selasa, 12 Juni 2018

Sabtu, 14 April 2018

CONTOH STUDI KASUS SENGKETA DALAM MASALAH EKONOMI DAN PENYELESAIANNYA (MEDIASI)




Kasus :

Saat ini, kehidupan manusia berkembang sangat pesat salah satu yang ikut berkembang dalam segi finansial, dengan maraknya penggunaan kartu plastik sebagai alat pembayaran. Keuntungan yang dimiliki oleh kartu kredit adalah mempermudah sistem pembayaran dan konsumen tidak perlu membawa uang dalam jumlah banyak. Penggunaan kartu kredit yang sebenarnya baik apabila dipakai dengan cermat dan akan sangat membantu dalam manajemen keuangan pengguna, namun ada pula harga dan risiko tertentu yang harus ditanggung oleh nasabah kartu kredit.
Namun Kartu Kredit dalam praktiknya sering terjadi penyalahgunaan fungsinya, dan dapat ditinjau dua sudut, pertama dari hukum perdata dalam lingkup hukum perjanjian sebagai perbuatan wanprestasi. Misalnya menggunakan kartu kredit secara tanpa hak atau tidak sebagaimana lazimnya.
Selama periode 2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit. Hal ini sesuai dengan kondisi saat ini dimana banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak.
Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1). “Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus,” kata Sondang.
Fenomena tersebut menempatkan kedudukan konsumen terhadap produsen menjadi tidak seimbang, di mana seorang konsumen berada pada posisi yang lemah. Karena konsumen menjadi sebuah objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang besarnya melalui kiat promosi dan cara penjualan yang merugikan konsumen.
Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja.
“Peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.” Lanjutnya.
Selain itu, kekurang pahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank: penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3 kasus.


Penyelesaian          :

Menurut Pasal 19 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen yang merasa dirugikan dapat menuntut secara langsung penggantian kerugian kepada produsen dan produsen harus memberi tanggapan dan/atau penyelesaian dalam jangka waktu 7 hari setelah transaksi berlangsung.12 Selain itu penyelesaian sengketa konsumen juga tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara damai oleh pihak yang bersengketa.Penyelesaian sengketa secara damai adalah bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ialah penyelesaian melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dan/atau forum lain untuk mencapai kesepakatan. Dengan demikian, terbuka tiga forum dan cara menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu :
1.       Penyelesaian sengketa konsumen dengan tututan seketika melalui forum negosiasi, konsultasi, konsiliasi, mediasi, dan penilaian ahli
2.       Penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
3.       Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan
Mediasi dan konsiliasi melibatkan pihak ketiga yang berfungsi menghubungkan kedua belah pihak yang bersengketa, dimana dalam mediasi fungsi orang ketiga dibatasi hanya sebagai perantara, sedangkan dalam konsiliasi pihak ketiga terlibat secara aktif dalam memberikan usulan solusi atas sengketa yang terjadi. Proses mediasi merupakan kelanjutan dari pengaduan nasabah apabila nasabah merasa tidak puasa atau penanganan dan penyelesaian yang diberikan bank. Dalam pelaksanaannya perbankan seringkali hakhak nasabah tidak dapat terlaksana dengan baik sehingga menimbulkan perbedaan pendapat antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan munculnya pengaduan nasabah.


Kesimpulan & Saran         :

Sengketa dapat diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan, jadi secara umum sengketa ekonomi adalah sebuah pertentangan antara satu pihak dengan pihak lain yang saling berinteraksi serta saling berhungan satu sama lain. Sengketa disebabkan oleh  Hak dan kewajiban dalam perjanjian yang tidak terpenuhi , Penyalahgunaan Fungsi , dan lain, lain, Penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan berbagai macam cara, bisa dengan cara forum negosiasi, konsultasi, konsiliasi, mediasi, penilaian ahli, melalui BPSK , dan Jalur Hukum , bahkan ada juga yang menggunakan cara kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut.
Pemerintah harus lebih mengupayakan aturan-aturan untuk melindungi konsumen dan lebih menfokuskan adanya perlindungan hukum untuk nasabah, khususnya untuk nasabah penguna kartu kredit. Karena berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, belum adanya kepastian perlindungan untuk para nasabah yang kartu kreditnya apabila nasabah mengalami kehilangan kartu kredit. Dan Pemerintah harus lebih memberikan informasi tentang bagaimana cara penyelesaian sengketa konsumen kepada nasabah sehingga konsumen dapat menerima hak-hak yang seharusnya diterima. Karena masih banyak konsumen yang mengalami kerugian dalam segi materi, namun konsumen tidak dapat mendapatkan ganti rugi karena ketidakpahaman konsumen dalam masalah penyelesaian sengketa konsumen.


Sumber :

Sabtu, 17 Maret 2018



PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pengertian konsumen dalam Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Di dalam ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir.
1.       Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
2.       Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Dari ketentuan dalam undang-undang tersebut secara tersurat nampaknya hanya menitik beratkan pada pengertian konsumen sebagai konsumen akhir yang mana hal tersebut bukan merupakan objek pembahasan dalam tulisan ini. Namun secara tersirat juga mengandung pengertian konsumen dalam arti luas. Hal tersebut nampak pada penggunakan kata “pemakai”. Istilah “pemakai” dalam hal ini tepat digunakan dalam rumusan konsumen untuk mendukung pengertian konsumen akhir, namun sekaligus juga menunjukkan bahwa barang dan/jasaa yang dipakai tidak serta merta hasil dari suatu transaksi jual beli. Artinya sebagai konsumen tidak selalu harus memberikan prestasinya dengan cara membayar uang untuk memperoleh barang dan/jasa tersebut. Dengan kata lain dasar hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha tidak perlu harus kontraktual (the privity of contract).


Azaz dan Tujuan Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.       Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.       Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1.       Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2.       Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.       Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.       Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.       Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum


Hak dan Kewajiban Konsumen
·         
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
Ø  Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Ø   Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
Ø  Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Ø  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
Ø  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Ø  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Ø  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Ø  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Ø  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

·         Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
Ø  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
Ø  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
Ø  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
Ø  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut




Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pengertian Pelaku Usaha dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku usaha adalah "setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi".
Ketentuan di atas dapat kita jabarkan menurut bentuk atau wujud dari pelaku usaha :
·         Orang perorangan, yakni setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri
·         Badan usaha, yakni kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha selanjutnya dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yakni :
-          Badan hukum. Menurut hukum, badan usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam kategori badan hukum adalah yayasan, perseroan terbatas dan koperasi.
-          Bukan badan hukum. Jenis badan usaha selain ketiga bentuk badan usaha diatas dapat dikategorikan sebagai badan usahan bukan badan hukum, seperti firma, atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil. Misalnya, pada saat mobil Anda mogok karena terjebak banjir, ada tiga orang pemuda yang menawarkan untuk mendorong mobil Anda dengan syarat mereka diberi imbalan Rp. 50.000,-. Tiga orang ini dapat dikategorikan sebagai badan usaha bukan badan hukum.

Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :

·         Hak Pelaku Usaha
ü  Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan
ü  Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
ü  Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen
ü  Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
ü  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

·         Kewajiban Pelaku Usaha

ü  Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
ü  Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan
ü  Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
ü  Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku
ü  Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi
ü  Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan
ü  Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian



PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

ü  Pasal 8
(1)    Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.       Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di isyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan
b.      Tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau netto,jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c.       Tidak sesuai dengan ukuran,takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
d.      Tidak sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e.      Tidak sesuai dengan mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya,mode,atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
f.        Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,etiket,keterangan,iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
g.       Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang baik atas barang tertentu
h.      Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,sebagaimana pernyataan " Halal" yang di cantumkan dalam label
i.        Tidak memasang label atau membuat pejelasan barang yang memuat nama barang,ukuran,berat/isi bersih atau netto,komposisi,aturan pakai,tanggal pembuatan,akibat sampingan,nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat
j.        Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2)    Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang Rusak,cacat atau bekas,dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksut
(3)    Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas tercemar,dengan atau tanpa memberikan infomasi secara lengkap dan benar
(4)    Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran

ü  Pasal 9
(1)    Pelaku usaha dilarang menawarkan,memproduksikan,mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,dan/atau seolah olah :
a.       Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga,harga khusus,standar mutu tertentu,gaya atau mode tertentu,karakteristik tertentu,sejarah atau guna tertentu
b.      Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c.       Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan /atau sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu,keuntungan tertentu,ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
d.      Barang dan/atau jasa tersebut di buat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor.perstujuan atau afiliasi
e.      Barang dan/atau jasa tersebut tersedia
f.        Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g.       Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h.      barang tersebut berasal dari daerah tertentu
i.         Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain
j.        menggunakan kata-kata yang berlebihan,seperti aman,tidak berbahaya,tidak mengandung resiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap
k.       Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

(2)    Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksut pada ayat ( 1 ) dilarang untuk di perdagangkan
(3)    Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat ( 1 ) dilarang melanjutkan penawaran,promosi,dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

ü  Pasal 10
Pelaku Usaha dalam menwarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk di perdagangkan dilarang menawarkan,mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.       Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa
b.      Kegunaan suatu barang dan /atau jasa kondisi,tanggungan,jaminan,hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
c.       Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
d.      Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa

ü  Pasal 11
Pelaku Usaha dalam melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang,dilarang mengelabuhi/menyesatkan konsumen dengan :
a.       Menyatakan barang dan /atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu
b.      Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah olah tidak mengandung cacat tersembunyi
c.       Tidak berniat untuk menjual barang yang di tawarkan melainkan dengan maksut menjual barang lain
d.      Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksut menjual barang yang lain
e.      Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu dalam jumlah cukup dengan maksut menjual jasa yang lain
f.        Menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

ü  Pasal 12
Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksut untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang di tawarkan,dipromosikan,atau di iklankan.


ü  Pasal 13
(1)    Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan,atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksut tidak memberikanya atau memberikan tidak sebagaiman yang di janjikannya
(2)    Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau meniklankan obat,obat tradisional,suplemen makanan,alat kesehatan,dan/atau jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.


ü  Pasal 14
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,dilarang untuk :
a.       Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan
b.      Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa
c.       Memberikan hadiah tidak sesuai yang diperjanjikan
d.      mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang di janjikan.

ü  Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen

ü  Pasal 16
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
a.       Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan
b.      Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

ü  Pasal 17
(1)    Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a.       Mengelabuhi konsumen mengenai kualitas,kuantitas,bahan,kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan dan/atau jasa
b.      Mengelabuhi jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa
c.       Memuat informasi yang keliru,salah,atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa
d.      Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa
e.      Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseoarang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
f.        Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan mengenai periklanan.

(2)    Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1)



Hukum Perlindungan Konsumen

Pemerintah Republik  Indonesia pada tanggal 20 April 1998 telah mensahkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebenarnya sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen diundangkan, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha secara tidak langsung telah diatur dan tersebar didalam berbagai peraturan yang dapat dikelompokkan ke dalam empat bagian besar yakni perindustrian, perdagangan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Namun tidak mungkin bagi konsumen yang buta hukum untuk mencari berbagai hak dan kewajibannya disegunung tumpukan peraturan. Selain itu, kelemahan dari peraturan-peraturan yang muncul sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
1.            Definisin yang digunakan tidak dikhususkan untuk perlindungan konsumen
2.            Posisi konsumen lebih lemah
3.            Prosedurnya sulit dan rumit dipahami oleh konsumen
4.            Penyelesaian sengketa memakan waktu yang lama dan biayanya tinggi

Meskipun ditunjukan untuk melindungi kepentingan konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak bertujuan untuk mematikan pelaku usaha. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diharapkan lebih termotivasi untuk meningkatkan daya saingnya dengan memperhatikan kepentingan konsumen.
 




Sumber                                :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.