Sabtu, 14 April 2018

CONTOH STUDI KASUS SENGKETA DALAM MASALAH EKONOMI DAN PENYELESAIANNYA (MEDIASI)




Kasus :

Saat ini, kehidupan manusia berkembang sangat pesat salah satu yang ikut berkembang dalam segi finansial, dengan maraknya penggunaan kartu plastik sebagai alat pembayaran. Keuntungan yang dimiliki oleh kartu kredit adalah mempermudah sistem pembayaran dan konsumen tidak perlu membawa uang dalam jumlah banyak. Penggunaan kartu kredit yang sebenarnya baik apabila dipakai dengan cermat dan akan sangat membantu dalam manajemen keuangan pengguna, namun ada pula harga dan risiko tertentu yang harus ditanggung oleh nasabah kartu kredit.
Namun Kartu Kredit dalam praktiknya sering terjadi penyalahgunaan fungsinya, dan dapat ditinjau dua sudut, pertama dari hukum perdata dalam lingkup hukum perjanjian sebagai perbuatan wanprestasi. Misalnya menggunakan kartu kredit secara tanpa hak atau tidak sebagaimana lazimnya.
Selama periode 2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit. Hal ini sesuai dengan kondisi saat ini dimana banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak.
Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1). “Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus,” kata Sondang.
Fenomena tersebut menempatkan kedudukan konsumen terhadap produsen menjadi tidak seimbang, di mana seorang konsumen berada pada posisi yang lemah. Karena konsumen menjadi sebuah objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang besarnya melalui kiat promosi dan cara penjualan yang merugikan konsumen.
Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja.
“Peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.” Lanjutnya.
Selain itu, kekurang pahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank: penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3 kasus.


Penyelesaian          :

Menurut Pasal 19 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen yang merasa dirugikan dapat menuntut secara langsung penggantian kerugian kepada produsen dan produsen harus memberi tanggapan dan/atau penyelesaian dalam jangka waktu 7 hari setelah transaksi berlangsung.12 Selain itu penyelesaian sengketa konsumen juga tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara damai oleh pihak yang bersengketa.Penyelesaian sengketa secara damai adalah bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ialah penyelesaian melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dan/atau forum lain untuk mencapai kesepakatan. Dengan demikian, terbuka tiga forum dan cara menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu :
1.       Penyelesaian sengketa konsumen dengan tututan seketika melalui forum negosiasi, konsultasi, konsiliasi, mediasi, dan penilaian ahli
2.       Penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
3.       Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan
Mediasi dan konsiliasi melibatkan pihak ketiga yang berfungsi menghubungkan kedua belah pihak yang bersengketa, dimana dalam mediasi fungsi orang ketiga dibatasi hanya sebagai perantara, sedangkan dalam konsiliasi pihak ketiga terlibat secara aktif dalam memberikan usulan solusi atas sengketa yang terjadi. Proses mediasi merupakan kelanjutan dari pengaduan nasabah apabila nasabah merasa tidak puasa atau penanganan dan penyelesaian yang diberikan bank. Dalam pelaksanaannya perbankan seringkali hakhak nasabah tidak dapat terlaksana dengan baik sehingga menimbulkan perbedaan pendapat antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan munculnya pengaduan nasabah.


Kesimpulan & Saran         :

Sengketa dapat diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan, jadi secara umum sengketa ekonomi adalah sebuah pertentangan antara satu pihak dengan pihak lain yang saling berinteraksi serta saling berhungan satu sama lain. Sengketa disebabkan oleh  Hak dan kewajiban dalam perjanjian yang tidak terpenuhi , Penyalahgunaan Fungsi , dan lain, lain, Penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan berbagai macam cara, bisa dengan cara forum negosiasi, konsultasi, konsiliasi, mediasi, penilaian ahli, melalui BPSK , dan Jalur Hukum , bahkan ada juga yang menggunakan cara kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut.
Pemerintah harus lebih mengupayakan aturan-aturan untuk melindungi konsumen dan lebih menfokuskan adanya perlindungan hukum untuk nasabah, khususnya untuk nasabah penguna kartu kredit. Karena berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, belum adanya kepastian perlindungan untuk para nasabah yang kartu kreditnya apabila nasabah mengalami kehilangan kartu kredit. Dan Pemerintah harus lebih memberikan informasi tentang bagaimana cara penyelesaian sengketa konsumen kepada nasabah sehingga konsumen dapat menerima hak-hak yang seharusnya diterima. Karena masih banyak konsumen yang mengalami kerugian dalam segi materi, namun konsumen tidak dapat mendapatkan ganti rugi karena ketidakpahaman konsumen dalam masalah penyelesaian sengketa konsumen.


Sumber :

1 komentar:

  1. Apakah Anda membutuhkan pinjaman? Kami adalah pemberi pinjaman yang sah dan menjamin. Perusahaan kami membantu mereka yang kesulitan keuangan. Kami meminjamkan dana kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan atau yang memiliki kredit buruk atau yang membutuhkan uang untuk membayar tagihan, atau yang membutuhkan uang untuk berinvestasi dalam bisnis. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami menyediakan bantuan penerima manfaat yang tepercaya, seperti kami ingin menawarkannya kepada Anda sekarang.

    Layanan yang Diberikan Termasuk

       - Pinjaman pertanian
       - Pinjaman mahasiswa
       - Pinjaman modal
      - Konsolidasi hutang
      - Pinjaman Bisnis
      - Pinjaman pribadi.
      - Kredit Mobil
      - Sewa dan Pinjaman Rumah
        
    Tulis kembali jika Anda tertarik. Tingkat bunga kami adalah 2%. Hubungi kami via

    Email: MARGARETPEDROLOANCOMPANY@GMAIL.COM

    Harap dicatat: Semua individu yang tertarik harus mengirim pesan ke email kami untuk umpan balik instan.

    Terima kasih.

    BalasHapus