CONTOH STUDI KASUS SENGKETA DALAM MASALAH EKONOMI DAN
PENYELESAIANNYA (MEDIASI)
Kasus :
Saat ini, kehidupan manusia
berkembang sangat pesat salah satu yang ikut berkembang dalam segi finansial,
dengan maraknya penggunaan kartu plastik sebagai alat pembayaran. Keuntungan
yang dimiliki oleh kartu kredit adalah mempermudah sistem pembayaran dan
konsumen tidak perlu membawa uang dalam jumlah banyak. Penggunaan kartu kredit
yang sebenarnya baik apabila dipakai dengan cermat dan akan sangat membantu
dalam manajemen keuangan pengguna, namun ada pula harga dan risiko tertentu
yang harus ditanggung oleh nasabah kartu kredit.
Namun Kartu Kredit dalam
praktiknya sering terjadi penyalahgunaan fungsinya, dan dapat ditinjau dua
sudut, pertama dari hukum perdata dalam lingkup hukum perjanjian sebagai
perbuatan wanprestasi. Misalnya menggunakan kartu kredit secara tanpa hak atau
tidak sebagaimana lazimnya.
Selama periode 2011, Bank
Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang
sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit. Hal ini
sesuai dengan kondisi saat ini dimana banyak kartu kredit yang hilang dan
digunakan orang lain yang tidak berhak.
Hal itu terjadi karena banyak
kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian
disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir
dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1). “Data penyelesaian sengketa bank dengan
nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan
penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa
menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem
pembayaran 204 kasus,” kata Sondang.
Fenomena tersebut menempatkan
kedudukan konsumen terhadap produsen menjadi tidak seimbang, di mana seorang
konsumen berada pada posisi yang lemah. Karena konsumen menjadi sebuah objek
aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang besarnya melalui kiat promosi dan
cara penjualan yang merugikan konsumen.
Sondang menjelaskan bahwa di
bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan
permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal
kerja.
“Peningkatan permohonan
meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi
Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi
Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.” Lanjutnya.
Selain itu, kekurang pahaman
nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data
lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank: penyaluran dana 246
kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk
kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk
perbanakan 3 kasus.
Penyelesaian :
Menurut Pasal 19 ayat (1) dan (3)
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen yang merasa dirugikan dapat
menuntut secara langsung penggantian kerugian kepada produsen dan produsen
harus memberi tanggapan dan/atau penyelesaian dalam jangka waktu 7 hari setelah
transaksi berlangsung.12 Selain itu penyelesaian sengketa konsumen juga tidak
menutup kemungkinan penyelesaian secara damai oleh pihak yang
bersengketa.Penyelesaian sengketa secara damai adalah bentuk penyelesaian yang
dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen)
tanpa melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Penyelesaian sengketa di luar
pengadilan ialah penyelesaian melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan
sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dan/atau forum lain untuk mencapai
kesepakatan. Dengan demikian, terbuka tiga forum dan cara menyelesaikan
sengketa konsumen, yaitu :
1.
Penyelesaian sengketa konsumen dengan tututan
seketika melalui forum negosiasi, konsultasi, konsiliasi, mediasi, dan
penilaian ahli
2.
Penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
3.
Penyelesaian sengketa konsumen melalui
pengadilan
Mediasi dan konsiliasi melibatkan
pihak ketiga yang berfungsi menghubungkan kedua belah pihak yang bersengketa,
dimana dalam mediasi fungsi orang ketiga dibatasi hanya sebagai perantara,
sedangkan dalam konsiliasi pihak ketiga terlibat secara aktif dalam memberikan
usulan solusi atas sengketa yang terjadi. Proses mediasi merupakan kelanjutan
dari pengaduan nasabah apabila nasabah merasa tidak puasa atau penanganan dan
penyelesaian yang diberikan bank. Dalam pelaksanaannya perbankan seringkali
hakhak nasabah tidak dapat terlaksana dengan baik sehingga menimbulkan
perbedaan pendapat antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan munculnya
pengaduan nasabah.
Kesimpulan &
Saran :
Sengketa dapat
diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan, jadi secara umum sengketa
ekonomi adalah sebuah pertentangan antara satu pihak dengan pihak lain yang
saling berinteraksi serta saling berhungan satu sama lain. Sengketa disebabkan
oleh Hak dan kewajiban dalam perjanjian
yang tidak terpenuhi , Penyalahgunaan Fungsi , dan lain, lain, Penyelesaian
sengketa dapat ditempuh dengan berbagai macam cara, bisa dengan cara forum
negosiasi, konsultasi, konsiliasi, mediasi, penilaian ahli, melalui BPSK , dan
Jalur Hukum , bahkan ada juga yang menggunakan cara kekerasan untuk
menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut.
Pemerintah harus lebih
mengupayakan aturan-aturan untuk melindungi konsumen dan lebih menfokuskan adanya
perlindungan hukum untuk nasabah, khususnya untuk nasabah penguna kartu kredit.
Karena berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, belum adanya kepastian perlindungan
untuk para nasabah yang kartu kreditnya apabila nasabah mengalami kehilangan
kartu kredit. Dan Pemerintah harus lebih memberikan informasi tentang bagaimana
cara penyelesaian sengketa konsumen kepada nasabah sehingga konsumen dapat
menerima hak-hak yang seharusnya diterima. Karena masih banyak konsumen yang
mengalami kerugian dalam segi materi, namun konsumen tidak dapat mendapatkan ganti
rugi karena ketidakpahaman konsumen dalam masalah penyelesaian sengketa
konsumen.
Sumber :

Apakah Anda membutuhkan pinjaman? Kami adalah pemberi pinjaman yang sah dan menjamin. Perusahaan kami membantu mereka yang kesulitan keuangan. Kami meminjamkan dana kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan atau yang memiliki kredit buruk atau yang membutuhkan uang untuk membayar tagihan, atau yang membutuhkan uang untuk berinvestasi dalam bisnis. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami menyediakan bantuan penerima manfaat yang tepercaya, seperti kami ingin menawarkannya kepada Anda sekarang.
BalasHapusLayanan yang Diberikan Termasuk
- Pinjaman pertanian
- Pinjaman mahasiswa
- Pinjaman modal
- Konsolidasi hutang
- Pinjaman Bisnis
- Pinjaman pribadi.
- Kredit Mobil
- Sewa dan Pinjaman Rumah
Tulis kembali jika Anda tertarik. Tingkat bunga kami adalah 2%. Hubungi kami via
Email: MARGARETPEDROLOANCOMPANY@GMAIL.COM
Harap dicatat: Semua individu yang tertarik harus mengirim pesan ke email kami untuk umpan balik instan.
Terima kasih.